KEDIRI – Seorang mantan PNS yang menjadi guru ngaji di Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencabuli 12 anak didiknya. Pelaku menggunakan modus mengejar target hafalan Al-Qur’an agar korban mau mengikuti perintahnya. “Kami temukan 12 korban anak di bawah umur,” ujar Kapolres Kediri.Pelaku menjanjikan hadiah dan pujian bagi anak yang mau melayani nafsu bejatnya. Ia juga mengancam akan memarahi atau mengeluarkan korban dari kelompok ngaji jika menolak. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan mesum dan video rekaman. Korban kini mendapat pendampingan psikologis.Masyarakat diimbau lebih selektif memilih tempat mengaji untuk anak-anaknya dan mengawasi interaksi guru dengan murid. Pemerintah akan memperketat izin operasional lembaga pendidikan agama nonformal. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk melindungi anak dari kekerasan seksual

