SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menerapkan sanksi sosial terhadap empat pemuda pelaku vandalisme sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran sosial di kalangan remaja. Keempat pelaku berinisial MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20) tersebut diamankan setelah diduga melakukan perusakan fasilitas dan estetika kota di kawasan Viaduk Gubeng pada Minggu (12/4/2026). Sebagai bentuk pembinaan, mereka kini menjalani sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk membantu aktivitas perawatan dan pelayanan terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menyatakan langkah tersebut diambil agar para pelaku tidak hanya menerima hukuman, tetapi juga memahami dampak sosial dari tindakan mereka. “Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman ODGJ yang sedang menjalani perawatan di sana,” ujar Zaini, Senin (13/4/2026). Selain sanksi sosial, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka.Pemerintah Kota Surabaya turut melakukan pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis. Usai menjalani pembinaan di Liponsos, keempat pelaku diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing dengan syarat adanya penjaminan dari pihak keluarga. Zaini mengimbau partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi dan menegaskan bahwa tim patroli lintas instansi rutin bergerak setiap hari untuk mencegah aksi vandalisme di wilayah kota.

