Jakarta – Jumat, 13 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan baru menahan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) yakni karena tidak ingin terburu-buru. Selain itu, KPK juga menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan proses penyidikan telah berjalan dengan kehati-hatian dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Asep mengatakan bahwa alasan lainnya adalah karena KPK ingin melengkapi terlebih dahulu mengenai bukti-bukti, agar memenuhi ketercukupan alat bukti sebelum memutuskan melakukan upaya paksa penahanan. Sementara itu, dia mengatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) yang dikutip Antara.

“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil (formal),” katanya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *