Jakarta – Rabu, 29 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti ojek online, pedagang kaki lima, serta nelayan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepesertaan dan memberikan jaminan sosial bagi pekerja yang selama ini sulit mengakses program tersebut. “Kami ingin semua pekerja tanpa batas terlindungi,” ujar Menaker dalam keterangannya.

Diskon yang diberikan bervariasi antara 30 hingga 50 persen dari iuran normal, tergantung jenis perlindungan yang dipilih (jaminan kecelakaan kerja, kematian, atau hari tua). Pekerja informal cukup mendaftar melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau gerai-gerai yang telah bekerja sama. Subsidi akan diberikan pemerintah selama periode promo satu tahun pertama.

Pekerja informal yang berminat dapat segera memanfaatkan diskon ini karena kuota terbatas. Pendaftaran dipermudah dengan tidak perlu melampirkan dokumen gaji atau surat keterangan kerja. Program ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan kerja yang tidak tertanggung serta memberi ketenangan bagi keluarga pekerja. Pemerintah akan terus mengevaluasi dampak kebijakan ini setelah enam bulan berjalan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *