Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko di Kemayoran yang menewaskan 22 orang. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan yang memperkuat dugaan keterlibatan pihak perusahaan dalam insiden maut tersebut.
Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra menyebut penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, dokumen, dan temuan di lokasi kejadian. “Kami amankan semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” ujarnya. Roby menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut telah memenuhi syarat formil untuk menaikkan status MW menjadi tersangka.
Polisi menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, serta memperkuat sangkaan dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. Roby menambahkan, “ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi,” yang menjadi dasar penyidik melanjutkan proses hukum. Kebakaran ruko Terra Drone sebelumnya menewaskan 22 orang, seluruhnya ditemukan dalam kondisi utuh dan dapat dikenali.

