Jawa Timur – Seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Sumenep, M Sahnan (51), divonis hukuman sangat berat oleh Pengadilan Negeri setempat atas tindak pemerkosaan dan pencabulan terhadap delapan santrinya. Dalam sidang tertutup pada Selasa (9/12/2025), majelis hakim menjatuhkan pidana pokok maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, melebihi tuntutan jaksa yang hanya 17 tahun. Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.
Tidak berhenti di situ, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan dan tindakan yang sangat signifikan. Terdakwa diwajibkan mengumumkan identitasnya sebagai pelaku kejahatan seksual anak melalui media cetak nasional dan daerah. Lebih lanjut, hakim menjatuhkan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, masing-masing untuk jangka waktu dua tahun, sebagai upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat.
Penasihat hukum korban, Slamet Riyadi, menyambut baik keputusan hakim yang dinilainya berani dan mencerminkan keseriusan penegakan hukum. Vonis ini menjadi preseden penting dan sinyal keras terhadap kejahatan seksual pada anak, khususnya yang dilakukan oleh figur otoritas dan keagamaan yang seharusnya menjadi pelindung. Kasus ini awalnya terungkap dari laporan keluarga dan bukti digital, yang akhirnya membawa pelaku yang ditangkap di Situbondo itu ke meja hijau.

