Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima salinan Keputusan Presiden tentang pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara pada Jumat (28/11/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa surat keputusan tersebut akan menjadi dasar proses tindak lanjut pemberian rehabilitasi meskipun sebelumnya ketiga terdakwa telah divonis bersalah. Ira Puspadewi sebagai mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry bersama dua koleganya dinyatakan merugikan negara senilai Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi yang terjadi pada periode 2019-2022.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono dari PT ASDP, serta pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie. Pada persidangan 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ira Puspadewi dan 4 tahun penjara untuk kedua tersangka lainnya. Uniknya, hakim ketua Sunoto menyatakan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Pengumuman pemberian rehabilitasi ini sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada 25 November 2025. Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi perhatian publik mengingat ketiga terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan. Masyarakat kini menunggu kepastian lebih lanjut mengenai implementasi rehabilitasi ini setelah KPK secara resmi menerima salinan Keputusan Presiden tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *