Surabaya – Selasa, 19 Mei 2026, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya mengingatkan semua gedung wajib mempunyai sistem proteksi kebakaran. Laksita Rini Kepala DPKP Kota Surabaya mengatakan aturan itu wajib untuk seluruh gedung di Surabaya, terutama rumah sakit. DPKP menemukan hydrant yang bertekanan rendah sehingga air tidak keluar. Untuk pemadaman, petugas memakai air dari tangki mobil pemadam.
Menurutnya, seharusnya tekanan hydrant tinggi sehingga saat ada insiden bisa dipakai. DPKP akan mengecek ulang sistem proteksi kebakaran di RSUD Dr. Soetomo keseluruhan. Soal pengecekan rutin normalnya dilakukan setahun sekali berdasarkan permintaan dari instansi pemilik hydrant.
“Iya sudah ada (sistem proteksi kebakaran di RSUD dr Soetomo),” pungkasnya.
“Harusnya tekanannya tinggi sehingga saat kita pemadaman bisa langsung dilakukan. Apalagi itu lantai 6 ada peralatan dan ruangan yang harus safety semua. Kalau kebakaran tekanan tinggi sprinkler akan nyala,” ungkapnya

