ARAB SAUDI – Otoritas Kerajaan Arab Saudi menindak tegas praktik haji ilegal dengan mengamankan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki visa resmi untuk beribadah haji. Mereka ditangkap di sekitar Kota Makkah saat mencoba melaksanakan rangkaian ibadah secara ilegal. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar regulasi haji,” ujar perwakilan otoritas Saudi dalam keterangannya.Para WNI tersebut saat ini dikenakan sanksi denda dan ancaman deportasi ke Tanah Air setelah menjalani proses hukum di Saudi. Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan konsulat setempat untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Pihak KBRI juga mengingatkan agar calon jemaah haji selalu menggunakan jalur resmi yang ditentukan.Pemerintah Indonesia kembali mengimbau warganya yang ingin beribadah haji untuk tidak tergiur dengan tawaran murah dan instan dari calo atau travel ilegal. Setiap tahun, puluhan WNI masih terjaring operasi karena memaksakan diri berhaji dengan visa tidak resmi, yang berisiko pada keselamatan dan biaya besar. Otoritas Saudi menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan razia selama musim haji berlangsung.

