Jakarta – Kementerian Perhubungan telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat registrasi asing untuk mendukung pemadaman kebakaran hutan dan lahan serta penanganan bencana. Pesawat yang telah memperoleh izin juga dapat dipindahkan ke wilayah lain sesuai kebutuhan penanganan.
“Yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan atau reposisi ke lokasi lain yang terdampak bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa.
Kemenhub memastikan aspek keselamatan dan kelaikudaraan tetap diawasi selama operasi pemadaman berlangsung. Penempatan pesawat akan disesuaikan dengan kebutuhan dan dikoordinasikan bersama BNPB, BPBD, pemerintah daerah, serta pihak terkait.

