Jakarta – KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11), menyita dokumen anggaran dan Barang Bukti Elektronik (BBE) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. “Pada Senin, penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Penggeledahan ini merupakan upaya paksa berdasarkan KUHAP untuk mengumpulkan bukti.

Penyidik juga meminta keterangan dari Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau. “Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” tambah Budi. KPK mengimbau semua pihak kooperatif dan masyarakat Riau aktif mendukung penegakan hukum.

KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli), dan M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP) sebagai tersangka, dengan penahanan hingga 23 November 2025. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e/f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus ini bermula dari OTT awal November.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *