Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Ketiganya diagendakan untuk memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (13/11/2025) mendatang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi jadwal ini meski belum dapat memastikan kehadiran mereka.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan delapan orang sebagai tersangka yang kemudian dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan perbuatan hukum yang diduga mereka lakukan. Roy Suryo dan kedua rekannya masuk dalam klaster kedua, sementara lima tersangka lainnya berada dalam klaster pertama. Polda berharap semua tersangka memenuhi panggilan untuk dapat menggunakan haknya memberikan klarifikasi secara hukum.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pengelompokan tersangka ke dalam klaster didasarkan pada fakta hasil penyidikan. Langkah ini diambil untuk memproses kasus yang mencuat akibat tuduhan tidak berdasar terhadap keabsahan ijazah pemimpin negara tersebut secara lebih terstruktur dan sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *