Jakarta – Peserta Program Magang Nasional 2026 mendapat uang saku bulanan dengan besaran mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi pemagangan. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan peserta ditanggung pemerintah sehingga tidak mengurangi uang saku yang diterima.
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku sejak 19 Februari 2026 hingga masa pajak Desember 2026. “Artinya, fasilitas tersebut bukan berarti uang saku peserta secara hukum bukan objek PPh. Pajaknya tetap dihitung, tetapi beban pajaknya ditanggung pemerintah sehingga tidak mengurangi uang yang diterima peserta,” demikian penjelasan dalam informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Program Magang Nasional 2026 menyediakan kuota 150.000 peserta dengan masa magang enam bulan. Sebagai contoh, peserta di Surabaya mengacu pada UMK 2026 sebesar Rp5.288.796 per bulan dengan standar 22 hari kerja. Jika tidak hadir tanpa keterangan selama dua hari, uang saku dihitung berdasarkan 20 hari kehadiran atau sekitar Rp4,81 juta. Peserta juga memperoleh sertifikat kompetensi, pelatihan, dan bimbingan mentor.

