London – Pemerintah Indonesia memulangkan dua WNA Inggris napi narkoba, Lindsay June Sandiford (68 tahun, vonis mati) dan Shahab Shahabadi (35 tahun, seumur hidup), melalui serah terima resmi di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada Kamis malam 6 November 2025. Mereka berangkat dini hari Jumat pukul 00.30 Wita menuju Doha, Qatar, lalu London, Inggris, untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan setempat.

Serah terima ditandatangani Deputi Kemenko Kumham Nyoman Gede Surya Mataram bersama Kepala Kanwil Lapas Bali Decky Nurmansyah, Kajari Denpasar Trimo, dan Wakil Duta Besar Inggris Matthew Downing, berdasarkan kesepakatan Menko Yusril Ihza Mahendra dengan Menlu Inggris Yvette Cooper. Lindsay menutup wajah dengan masker putih dan keluar menggunakan kursi roda, sementara Shahab memakai masker biru.

Alasan pemulangan meliputi pertimbangan kesehatan: Lindsay menderita diabetes dan hipertensi tinggi sejak ditahan pada 2013 di Lapas Perempuan Kerobokan, sedangkan Shahab mengalami gangguan kepribadian sejak 2015 di Lapas Nusakambangan. Proses ini menunjukkan komitmen Indonesia pada penegakan hukum yang berkeadilan dan nilai kemanusiaan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *