Jakarta – Kubu eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), angkat suara setelah Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan apresiasi atas profesionalisme Bareskrim dalam proses penetapan tersangka yang sudah sesuai prosedur hukum.

Lisa Mariana dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB. Penetapan ini berdasarkan bukti awal pelanggaran Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik yang dinilai merusak reputasi Ridwan Kamil di mata publik.

Muslim Jaya menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *