Jakarta – Gugatan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan BBM di SPBU swasta resmi masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Oktober 2025. Penggugat, Tati Suryati, didampingi kuasa hukumnya menggugat Bahlil, Pertamina, dan Shell atas dugaan perbuatan melawan hukum akibat kelangkaan BBM yang berdampak pada konsumennya. Sidang ini diawasi oleh Hakim Ni Kadek Susantiani, yang menegaskan semua pihak wajib jalani mediasi selama 30 hari sebelum sidang lanjutan.

Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Saptono SH.MH, yang ditunjuk langsung oleh pengadilan karena tidak ada mediator dari para pihak. Hakim berharap mediasi berjalan dengan itikad baik dan dapat menghasilkan titik temu atau perdamaian antara penggugat dan tergugat. Gugatan ini berawal dari kelangkaan BBM V-Power Nitro+ RON 98 di SPBU Shell yang memaksa Tati beralih ke produk Pertamina dan menuntut ganti rugi materil Rp1,16 juta akibat kerugian tersebut.

Kasus ini mencuat karena kebijakan Menteri ESDM yang mengatur pengisian BBM impor lewat kemitraan dengan Pertamina, sehingga dianggap membatasi kuota BBM di swasta. Gugatan ini juga membuka peluang untuk diperluas ke gugatan class action terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *