Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sehari setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nadiem yang tengah pemulihan pasca operasi wasir menyatakan, “Saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan… dan sekali lagi mohon doa.”

Pengadilan menyatakan proses penyidikan dan penahanan Nadiem sah secara hukum, dengan hakim I Ketut Darpawan menilai penyidikan Kejagung sudah sesuai prosedur. Nadiem pun menerima putusan tersebut tanpa keberatan.

Kejagung memastikan penyidikan kasus akan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, seperti disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna “Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence… secara objektif dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.”

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *