Jakarta – Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, didakwa memperkaya diri Rp 3,07 triliun dalam kasus korupsi minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun. Jaksa menyebut Kerry dan beberapa terdakwa mengatur pengadaan sewa tiga kapal PT Jenggala Maritim dan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, yang diduga dilakukan secara manipulatif agar keuntungan ilegal mengalir ke mereka.

“Ditemukan pengaturan sewa kapal dengan menambahkan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ agar hanya kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara yang bisa ikut tender,” kata jaksa. Selain itu, sewa TBBM Merak dilakukan tanpa prosedur yang benar, bahkan sebagian uang sewa Rp 176 miliar dipakai untuk main golf di Thailand oleh Kerry dan rekan-rekannya.

Kerugian negara dalam kasus ini meliputi keuangan langsung dan kerugian perekonomian akibat harga BBM yang terlalu mahal dan keuntung ilegal dari impor BBM di luar kuota. Jaksa menyebut seluruh rangkaian tindakan ini terjadi antara 2018 sampai 2023 dan melibatkan PT Pertamina dan kontraktor terkait.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *