SURABAYA – Kevin (22), pemilik salah satu toko di Jalan Gemblongan, Surabaya, mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar oleh tiga perempuan paruh baya yang mengaku dari RT/RW setempat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) dengan modus permintaan sumbangan untuk acara 17 Agustus. Kevin diminta memberikan Rp500 ribu, padahal ia hanya sanggup Rp5 ribu hingga Rp10 ribu, namun diminta wajib membayar jumlah yang ditentukan.Karena menolak memberi sumbangan sebesar yang diminta, Kevin mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, yakni kaca mobilnya digedor-gedor. Ia kemudian melaporkan dugaan pungutan liar dan upaya pengerusakan mobil tersebut ke Polsek Bubutan. Kasus ini menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang memediasi Kevin dan para perempuan tersebut, meski Kevin menilai sikap mereka masih keras hati.Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban memberi sumbangan kecuali sesuai kemampuan masing-masing warga. Menurutnya, jika diminta Rp500 ribu namun hanya mampu Rp200 ribu, maka cukup memberi sesuai kemampuan. Ia berharap budaya gotong royong dan sedekah dilakukan dengan ikhlas tanpa paksaan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *