Jakarta – Polisi memutuskan delapan tersangka terkait kasus penyewaan rekening penampungan yang digunakan untuk judi online internasional di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.“Tersangka ME, RH, AR, dan RD berperan sebagai perekrut rekening bank dan kartu ATM dari masyarakat,” ungkap Syahduddi dalam penggerebekan di Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024) dikutip dari Antara.Sementara itu, tersangka RS diduga menjadi otak dari sindikat ini sehingga pemilik rumah yang dijadikan lokasi operasional.
Sehingga tersangka lain, yakni DAP, Y, dan RF, bertugas mengirimkan buku rekening, kartu ATM dan ponsel kepada bandar judi online yang berada di Kamboja.Kombes Pol M. Syahduddi Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan tersangka ME, RH, AR, dan RD ditangkap di wilayah Cengkareng pada Kamis (7/11). Kemudian hari ini, polisi menggerebek sebuah rumah di wilayah Perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF.“Ponsel yang sudah ter-install aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password mobile banking dan kartu ATM, satu paket dikirim ke Kamboja,” Ungkap Syaduddi.
Adapun penampungan barang-barang tersebut di Kamboja, lanjut Syahduddi, adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mengendalikan situs judi online.“Di sana juga ada yang menampung. Mereka WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online,” Ungkap Syahduddi.Para tersangka dikasuskan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan dikenakan denda Rp4 miliar.
+ There are no comments
Add yours