Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menindaklanjuti dugaan suap terkait pengurusan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik saat ini masih memprioritaskan perkara dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. “Saat ini penyidik masih fokus dulu terkait dengan pokok perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).

Meski belum menjadi fokus penyidikan, KPK menegaskan perkara tersebut belum ditutup. Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan bukti baru atau fakta tambahan dalam persidangan. Terkait kemungkinan pemanggilan Raja Juli maupun saksi lainnya, Budi menyebut keputusan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik. Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengklarifikasi dugaan aliran uang dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada pihak di Kementerian Kehutanan.

Dugaan suap ini berawal dari pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026. Suhardiman diduga meninggalkan amplop berisi 14 ribu dolar Singapura yang dikaitkan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Raja Juli sebelumnya menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya. Namun, berdasarkan keterangan KPK, uang yang diduga dikembalikan berjumlah 12 ribu dolar Singapura, sehingga selisih 2.000 dolar Singapura masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *