Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sejumlah uang yang diserahkan pengurus Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan memeriksa asal-usul serta keterkaitan dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Penyerahan uang itu dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap proses pengungkapan kasus. Hal tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).

KPK menegaskan tidak semua uang yang dilaporkan otomatis disita. Penyidik akan mendalami apakah seluruh dana, sebagian, atau tidak ada yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, maka nanti penyidik juga akan melakukan pengembalian. Jadi yang disita hanya memang uang-uang yang diduga terkait dengan perkara penyidikan ini,” tegas Budi. Dengan demikian, keputusan penyitaan maupun pengembalian akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Budi mengungkapkan, pengurus PCNU Sumatera Utara sebelumnya melaporkan penyerahan dana sekitar Rp240 juta hingga Rp250 juta. Selain itu, terdapat laporan dari pengurus PCNU di daerah lain. Berdasarkan permintaan keterangan dan penelaahan awal, dana dari salah satu laporan tersebut diduga tidak berkaitan dengan perkara korupsi ATR/BPN sehingga tidak dilakukan penyitaan. KPK menyatakan pendalaman tetap dilakukan untuk memastikan status setiap dana yang diserahkan sesuai dengan hasil penyidikan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *