Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran menteri bidang hukum untuk mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Kajian ini bertujuan menyesuaikan aturan dengan kebutuhan Indonesia sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi dan perlindungan kekayaan negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan arahan tersebut usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut Yusril, Prabowo belum menyetujui usulan perubahan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), tetapi meminta pembahasan lebih mendalam.

Yusril menjelaskan, kajian tersebut turut mempertimbangkan kesesuaian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan, pemerintah juga menyoroti praktik yang dinilai berpotensi merugikan perekonomian negara, seperti manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan. “Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN. Tapi, beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur kerugian negara. Usulan tersebut menyoroti dampak ketentuan yang berlaku terhadap kegiatan bisnis badan usaha milik negara (BUMN) dan Danantara. Yusril menilai, kejelasan mengenai unsur kerugian negara dan perekonomian negara perlu menjadi bagian penting dalam kajian agar penerapan hukum lebih tepat. Pemerintah akan mendalami berbagai aspek tersebut sebelum merumuskan kemungkinan penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *