Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut dilakukan setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan itu, Suyudi meminta para buruh mengakhiri aksi dan membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan aspirasi.
Suyudi menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan dan ketertiban. “Yang paling penting kita semua harus menjaga keamanan dan ketertiban. Setuju?,” kata Suyudi di hadapan massa. Ia juga mengapresiasi pengesahan undang-undang tersebut dan menyebutnya sebagai kado yang telah lama dinantikan para pekerja.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut meminta massa buruh membubarkan diri dengan tertib setelah menerima penjelasan mengenai hasil rapat paripurna. Dasco mengatakan pimpinan DPR menemui perwakilan buruh untuk menyampaikan langsung keputusan pengesahan undang-undang tersebut. Ia berharap massa segera meninggalkan lokasi agar arus lalu lintas di sekitar kompleks DPR kembali lancar, mengingat kawasan tersebut dipadati kendaraan pada jam kerja.

