Surabaya – DPD Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya masing-masing berinisial ARR dari DPRD Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Rekomendasi tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan penyalahgunaan narkotika masuk kategori pelanggaran berat dalam aturan internal partai. “Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” ujar Kharisma, Senin (5/10/2026). Rekomendasi pemberhentian selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Partai dan DPP Gerindra untuk diproses sesuai mekanisme internal.
Ketiga legislator tersebut sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya di sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik bekas pakai sabu, dua pil ekstasi, alat hisap, korek api, dan bungkus rokok. Setelah menjalani asesmen, ketiganya disebut masuk kategori pengguna pemula dan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Banyuwangi. Jika pemberhentian sebagai anggota partai ditetapkan, posisi mereka di DPRD masing-masing akan diproses melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

