Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). Febrie akan menghadapi pembacaan dakwaan setelah sekitar 2,5 bulan menjalani penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Selain Febrie, terdakwa lain dalam perkara ini yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin.
Kejaksaan Agung telah menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum (JPU), termasuk sejumlah anggota Tim 9, untuk menangani perkara tersebut. “Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026),” kata hakim Andi Saputra. Perkara ini ditangani melalui tim gabungan yang melibatkan Kejagung, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
Dalam penyidikan, aparat menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya 38 objek tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar serta 27 lembar saham perusahaan. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa valuta asing, emas batangan sekitar 74 kilogram, dan dokumen. Sebelumnya, dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terkait penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

