Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik dalam proses pendalaman kasus. “Benar, hari ini, Rabu (7/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta. Penyidikan kemudian berlanjut melalui penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor dan rumah pihak terkait, hingga sejumlah kantor BPN di Jawa Timur dan Jawa Barat. KPK sebelumnya menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

