Jakarta – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yanuar Arif Wibowo meminta dugaan fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diusut secara terbuka. Permintaan tersebut disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin (28/9/2026). “Kami ingin momentum Lapas Cibinong ini dibuka seterang-terangnya. Kebohongan jangan ditutupi dengan kebohongan,” ujar Yanuar.
Yanuar juga meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pejabat yang saat ini menjabat, tetapi menelusuri pejabat sebelumnya. Ia menyoroti 13 bangunan rumah dinas yang disebut dibangun pada 2023, sebelum Kalapas saat ini mulai menjabat pada Oktober 2023. “Kalapas sebelumnya harus dipanggil dan diinvestigasi. Kenapa 13 unit itu bisa dibangun, dari mana biayanya, dan itu belum ada izin pembangunan,” katanya. Dalam pemeriksaan, Ditjen Pemasyarakatan juga telah memeriksa 55 warga binaan dan 35 pegawai terkait temuan tersebut.
Yanuar menegaskan pengelolaan lapas harus dilakukan secara nondiskriminatif dan tidak memberikan fasilitas khusus kepada warga binaan tertentu. Ia mendorong pemeriksaan serta pengawasan diperluas, termasuk terhadap penggunaan barang terlarang dan infrastruktur pengawasan seperti kamera CCTV. “Kita harus benahi bukan hanya satu, tapi ratusan lapas di Indonesia. Warga binaan harus diperlakukan imparsial, tidak ada keistimewaan untuk sebagian orang,” tegasnya.

