Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan mineral dan batubara. Aturan yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu mewajibkan pemegang izin pertambangan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi tambang.

Regulasi tersebut juga melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM. Larangan mencakup kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner). “Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar,” bunyi aturan tersebut.

Pengecualian dapat diberikan bagi perusahaan yang menjalankan penugasan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau pengembangan batubara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri. Permohonan persetujuan diajukan kepada Menteri ESDM dan diputuskan maksimal 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar. Keputusan Menteri ini sekaligus mencabut aturan terkait penggunaan anak perusahaan dan afiliasi yang diterbitkan pada 2010.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *