Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026). Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan secara kooperatif. “Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka yg mana,” kata Febri.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU. Penetapan dilakukan setelah pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, serta penanganan perkara PT Asabri.

