Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan verifikasi terhadap sekitar 3.900 travel umrah yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah belum membuka izin baru dan akan menilai legalitas serta rekam jejak setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan travel dengan rekam jejak buruk akan dikenai sanksi hingga pencabutan izin. “Pasti, kami akan verifikasi ketat. Mana yang punya track record buruk akan kami blokir atau kami cabut izinnya,” kata Dahnil, Rabu (2/9/2026).
Kementerian Haji dan Umrah juga menemukan banyak travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. Tiga travel telah diblokir karena dinilai merugikan jemaah, salah satunya Hanania Group yang disebut berkaitan dengan sekitar 3.000 jemaah. Masyarakat diminta memastikan legalitas dan rekam jejak travel sebelum mendaftar dan melakukan pembayaran.

