Jakarta – Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai sekitar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait persoalan hukum kasus Jiwasraya dan ASABRI. Dugaan tersebut terungkap dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon,” ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Hakim menegaskan, penyebutan keterangan tersebut bukan berarti Febrie terbukti menerima uang atau melakukan tindak pidana. Dalam putusannya, hakim hanya menilai bukti permulaan penyidik telah cukup untuk menguji legalitas tindakan penyidikan dan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie.

