Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan praktik jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed. Dalam praktik tersebut, calon mahasiswa disebut ditawarkan masuk perguruan tinggi dengan tarif mulai dari Rp50 juta hingga mencapai Rp500 juta per orang.
KPK menduga praktik ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari proses penerimaan mahasiswa baru. Seorang guru diduga berperan sebagai pengepul dengan mengoordinasikan calon mahasiswa yang berminat masuk Unsoed melalui jalur mandiri. Kemudian, guru tersebut berkomunikasi dengan pihak akademik kampus untuk membahas kuota dan tarif masuk bagi calon mahasiswa.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dengan imbalan sejumlah uang.

