Yogyakarta – RSUP Dr. Sardjito menegaskan pasien BPJS yang menjadi objek komentar bernada tidak berempati oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Elda Putri Rahardini di media sosial bukan merupakan pasien rumah sakit tersebut. RSUP juga memastikan Elda bukan pegawai rumah sakit, melainkan peserta PPDS dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM).
Sebagai tindak lanjut, RSUP Dr. Sardjito menghentikan praktik klinis atau stase Elda selama proses investigasi berlangsung. Rumah sakit menjelaskan kewenangannya hanya sebatas menghentikan aktivitas praktik di lingkungan RSUP, sedangkan keputusan terkait status pendidikan PPDS menjadi kewenangan FK-KMK UGM. Pemeriksaan dilakukan bersama melalui Tim Pendidikan Bermartabat.
“Pasien yang dikomentari itu di sosial media itu bukan pasiennya Sardjito,” kata Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito Banu Hermawan.
Kasus ini mencuat setelah komentar Elda pada unggahan seorang pasien BPJS yang mengeluhkan lamanya antrean perawatan menjadi sorotan publik. Elda telah menyampaikan permintaan maaf atas komentarnya, sementara RSUP Dr. Sardjito bersama FK-KMK UGM masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etika.

