Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memberikan sanksi kepada kontraktor proyek drainase di Jalan Ngemplak Sambikerep setelah seorang warga dilaporkan terpeleset di lokasi pekerjaan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kontraktor bertanggung jawab atas kejadian tersebut, termasuk menanggung biaya pengobatan apabila insiden terjadi akibat kelalaian pelaksanaan proyek.

“Kalau itu ternyata karena kelalaiannya, pengobatan harus ditanggung kontraktor. Kontraktornya juga harus datang ke rumah warga yang melapor dan meminta maaf,” kata Eri Cahyadi.

Kepala DSDABM Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan kontraktor telah mendapat Surat Peringatan (SP) 1. Hasil evaluasi di lapangan menemukan tumpukan sedimentasi yang membuat jalan licin sehingga diminta segera dibersihkan. Pemkot juga menginstruksikan seluruh kontraktor memperketat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk pemasangan rambu, pengaman, dan lampu di area proyek.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *