Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Total nilai aset yang terjual mencapai Rp129,15 miliar melalui lelang yang digelar pada Rabu (29/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan 16 unit Apartemen South Hills Kuningan terjual senilai Rp38,33 miliar. Sementara itu, 24 bidang tanah laku dengan nilai sekitar Rp90,82 miliar atau lebih tinggi Rp31 miliar dari harga limit yang ditetapkan. Sebanyak 16 bidang tanah lainnya belum terjual dan akan kembali dilelang.

“Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Ia divonis penjara seumur hidup setelah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *