Jember – Senin, 11 Mei 2026, Polres Jember menahan seorang sopir truk berinisial FAP, warga Desa Curahnongko, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ipda Harry Sasono Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satreskrim Polres Jember mengatakan tersangka kini ditahan di Mapolres Jember sambil menunggu proses koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap FAP membeli solar subsidi dalam jumlah besar, yakni sekitar 4.000 liter, di SPBU Jalan Teuku Umar pada pertengahan Maret 2026. Pembelian itu dilakukan dengan menggunakan surat rekomendasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan petani. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain truk, kempu atau tandon penampung solar, serta surat rekomendasi dari kelompok tani. Sebelumnya, Polres Jember telah menyegel dan memasang garis polisi di SPBU Jalan Teuku Umar. SPBU tersebut diduga melayani pembelian solar subsidi hingga 4.000 liter pada malam hari menggunakan surat rekomendasi bagi petani atau nelayan.
Selain memproses tersangka, Polres Jember juga berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait kemungkinan sanksi terhadap SPBU Jalan Teuku Umar. SPBU itu dinilai melayani pembelian solar subsidi dalam jumlah tidak wajar.
“Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jember sambil menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember,” kata Harry di Jember, seperti dilaporkan Antara, Senin (11/5/2026).

