GRESIK – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu kecamatan di Kabupaten Gresik terlibat dalam pembuatan blangko KTP palsu. Modusnya adalah membantu “joki” dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) agar bisa menggantikan peserta ujian. “Para pelaku memanfaatkan celah data kependudukan untuk kepentingan kecurangan akademik,” ujar perwakilan kepolisian setempat.Kedua oknum diduga membuat KTP dengan identitas orang lain yang namanya tidak terdaftar sebagai peserta UTBK, namun foto dan biometriknya adalah joki. Mereka kemudian ditangkap saat akan menyerahkan KTP palsu tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar blangko KTP kosong, alat cetak, serta uang tunai hasil transaksi.Pemerintah Kabupaten Gresik langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi kedua ASN tersebut sembari menunggu proses hukum selesai. Kasus ini menjadi peringatan bagi instansi penerbit dokumen kependudukan agar lebih ketat dalam pengawasan dan keamanan data. Kerjasama lintas instansi (Disdukcapil, Polri, dan panitia UTBK) akan ditingkatkan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang. Publik diimbau melapor jika mengetahui indikasi penyalahgunaan data kependudukan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *