JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026, berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menyatakan langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif. “Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin, Kamis (16/4/2026).Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, serta dilarang berada di lingkungan kampus kecuali untuk kepentingan pemeriksaan atau keperluan mendesak dengan pengawasan universitas. UI juga memberlakukan pembatasan keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan, dengan pengawasan intensif untuk mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban atau saksi selama proses pemeriksaan.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI dan menyatakan akan mengawal proses penanganan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk di ruang percakapan tertutup digital, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan harus ditangani secara tegas. KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat UI yang melakukan investigasi melalui satgas PPKPT.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *