Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasi resmi bahwa informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 secara online dan gratis yang beredar di media sosial adalah hoaks. Konten menyesatkan tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @kantorsamsat12, yang mengklaim adanya pembebasan pajak, ganti pelat nomor, hingga balik nama kendaraan secara cuma-cuma mulai 8 April hingga 29 Mei 2026. Dalam unggahannya, akun tersebut turut mencatut foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas untuk meyakinkan masyarakat, padahal total sembilan konten yang dibagikan dipastikan tidak benar.Meskipun pemutihan tersebut dinyatakan hoaks, pemerintah memang resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia sesuai UU No. 1 Tahun 2022. Namun, terkait rincian biaya lainnya seperti penerbitan STNK, Mutasi Keluar Daerah, hingga BPKB, aturan yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat diingatkan bahwa segala bentuk biaya administrasi kendaraan di kepolisian memiliki landasan hukum tetap dan tidak dibebaskan begitu saja tanpa aturan resmi.Pihak Korlantas mengimbau agar warga tidak mudah terpedaya oleh narasi di ruang digital tanpa mengecek sumber resmi melalui kanal pemerintah atau instansi terkait seperti Samsat. Penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi guna menghindari potensi penipuan atau penyebaran berita bohong yang kian marak.“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *