JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta perguruan tinggi di seluruh Indonesia memperkuat pengawasan, terutama di ruang digital, menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melalui grup media sosial. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan lingkungan pendidikan tidak boleh lengah terhadap potensi kekerasan seksual yang marak terjadi melalui interaksi daring. “Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan,” kata Arifah dalam keterangan persnya, Selasa (14/4/2026).Arifah mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan bernada melecehkan demi mencegah keberulangan kasus. Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diminta tidak ragu melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Universitas Indonesia menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas.Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menetapkan sanksi organisasi dengan mencabut status keanggotaan aktif mahasiswa yang terlibat. Universitas juga akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa jika dalam proses investigasi ditemukan bukti pelanggaran. Kemen PPPA menekankan pentingnya pelaporan dari masyarakat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia secara komprehensif dan berkelanjutan.

