Surabaya – Polda Jawa Timur menaikkan status kasus ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 8 Oktober 2025. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyebut, “Kami telah melakukan gelar perkara dan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” serta akan mulai memanggil saksi dan meminta keterangan ahli.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 saksi dan akan terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil pihak yang bertanggung jawab di Ponpes. Dia menambahkan, “Pemeriksaan lanjutan pun juga kita akan minta beberapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengurusan Ponpes itu sendiri.”

Dalam proses hukum ini, Polda Jatim akan menerapkan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Irjen Nanang menyatakan, “Pasal yang akan kami sangkakan pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.”

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *