JAKARTA – Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR yang ingin mengubah basis perhitungan anggaran pendidikan 20% dari APBN mendapat perhatian serius dari banyak pihak.
Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla menjadi salah satu pihak yang menyoroti permasalahan itu. Ia mengaku terlibat langsung dengan DPR saat mendesain belanja wajib atau mandatory spending bidang pendidikan yang sebesar 20% dari APBN itu, yakni saat pembentukan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003.
“Itu 2003 saya ikut sebagai Menko Kesra untuk di DPR hadir dalam debat panas bagaimana kita menyetujui UU 20% ini, dan dalam pelaksanaanya tahun 2005,” kata JK dalam acara bertajuk Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan, Jakarta, dikutip Senin (9/9/2024).

