JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kemungkinan tidak dapat disahkan sebelum akhir masa sidang Anggota DPR periode 2019-2024, karena sisa waktu sidang yang sangat singkat.

“Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru,” kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).

Bendahara Umum Partai NasDem, menyebutkan bahwa RUU ini akan dibahas pada periode Anggota DPR yang baru. Sahroni mengakui pengesahan RUU tersebut mendesak, namun proses pembahasannya harus dilakukan secara komprehensif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset, yang dianggap penting untuk pemberantasan korupsi. Jokowi berharap DPR menunjukkan kecepatan yang sama dalam menangani RUU ini seperti pada pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *