JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut masih ada potensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Sekretaris Kabinet (Seskab) definitif sebelum purnatugas pada 20 Oktober. Namun, ia menekankan reshuffle dan penunjukan menteri atau kepala lembaga sepenuhnya merupakan wewenang Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Keppres memberhentikan Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet karena Pramono mundur untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Plt menggantikan Pramono di Kabinet Indonesia Maju.

Selain Pramono, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jawa Timur 2024. Posisi Risma kemudian digantikan oleh Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, Sekjen PBNU, yang mulai efektif pada Rabu (11/9) lalu.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours