Jakarta – Jokowi menegaskan revisi UU Pilkada pasca-putusan MK yang batal disahkan DPR pada Kamis (22/8) lalu merupakan urusan legislatif. Ia pun menjawab bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK soal batas pencalonan kepala daerah oleh partai dan batas usia calon kepala daerah.
Menkumham Supratman Andi Agtas membantah pernyataan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Perppu Pilkada pasca-putusan MK karena usai pembatalan pengesahan, Jokowi belum memerintahkan apa pun ke Kemenkumham.
“Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR,” ujarnya.
Rapat Baleg DPR dan pemerintah bersepakat untuk membawa revisi UU Pilkada yang tak seutuhnya mematuhi putusan MK untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR, namun karena tak mencapai kuorum Rapat Paripurna DPR ditunda.
Pada Kamis malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg batal disahkan sehingga aturan tersebut akan mengikuti putusan MK.
+ There are no comments
Add yours