SURABAYA – Warga Morokrembangan mempertanyakan dasar hukum pelebaran ruang manfaat Sungai Kalianak hingga 18,6 meter dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama pemkot, Senin (2/3/2026). Mereka meminta pemkot menunda penandaan bangunan terdampak sebelum ada kejelasan regulasi dan sinkronisasi data antara Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya. “Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” tegas salah satu perwakilan warga.
Menurut warga, berdasarkan surat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim 15 September 2014, tanah eks tambak di Jalan Tambak Asri merupakan aset Pemprov Jatim seluas 23,2 hektare dengan ruang manfaat sungai historis delapan meter, bukan 18,6 meter. Surat BPKAD Jatim Agustus 2014 juga menegaskan lahan tersebut belum pernah dilepas kepada pihak ketiga, sehingga pelepasan aset harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jatim.
Warga juga menyoroti perhitungan yang belum mencakup garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan, yang berpotensi total ruang terdampak mencapai 38,6 meter. Mereka mendesak sinkronisasi data dan rujukan regulasi antara pemprov dan pemkot agar penanganan banjir tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat. Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menandai 54 bangunan terdampak dalam normalisasi Sungai Kalianak tahap kedua pada Rabu (6/8/2025).

