Jakarta – Langkah keputusan DPR RI melalui rapat Badan Legislasi atau Baleg, yang justru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait pilkada, bisa menimbulkan masalah kebangsaan yang lebih luas. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti.

“Kami sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” kata Mu’ti, dalam keterangan persnya, Kamis 22 Agustus 2024.

Mu’ti mengatakan, langkah DPR RI tersebut sebenarnya membingungkan. Diakuinya, tidak memahami apa yang dilakukan lembaga legislatif tersebut.

Putusan MK seperti syarat usia 30 tahun berlaku saat penetapan pasangan calon, oleh DPR RI tidak digunakan. Tetapi mengambil putusan MA yakni usia 30 tahun saat dilantik.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours