Jakarta – Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada. “Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” ucap Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Dalam putusan MK terbaru, parpol dan gabungan parpol dapat mengusung paslon jika memperoleh suara sah sebesar 6,5% hingga 10%, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut.

Sedangkan aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu parpol dan gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Saat ini rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup dan pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan sinkronisasi. Kemudian, malam ini DPR akan menggelar rapat kembali untuk mengambil keputusan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours