JAKARTA, Hidayat Bostam kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat.
“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” ujar Hidayat Bostam setelah menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta pada Minggu (18/6/2024).
Hidayat menjelaskan, pengajuan PK tersebut dilakukan karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau bukti baru (novum) yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dikenal sebagai “kopi sianida.”
“Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” tegasnya.
Jessica dibebaskan dari penjara pada Minggu tepat pada pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh kuasa hukumnya. Jessica kumala wongso mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi terkait kebebasannya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mendapatkan pembebasan bersyarat yang berlaku mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
+ There are no comments
Add yours